PRAKTIK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKAD SYARIAH
Oleh : Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I.
A. Latar Belakang Pengaturan Hak Tanggungan
Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berkenaan dengan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang ini mencabut Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hipotik. Namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu:
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah & Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung.
Rachmadi Usman, Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Jakarta: Djambatan, 1999, hlm. 41-42.
Selengkapnya KLIK DISINI