Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1764

PEMERIKSAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DALAM RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.

Abstrak:

Syarat dan rukun untuk melangsungkan perkawinan telah ditentukan oleh syariat (al-Qur’an dan Sunnah) dan negara (Undang-Undang). Salah satu syarat yang ditentukan oleh undang-undang ialah kriteria calon mempelai pria dan calon mempelai wanita harus sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Akan tetapi syarat mengenai batas umur tersebut dibahas pada ketentuan berikutnya bahwa apabila terdapat penyimpangan mengenai batas umur yang dimaksud maka dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita. Banyaknya permintaan dan permohonan dispensasi kawin menjadikan perhatian kepada pengadilan menjadi sangat besar. Hal itu disebabkan karena banyaknya izin yang diberikan oleh pengadilan dengan tanpa pertimbangan yang cukup memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak. Sehingga, terdapat anggapan di masyarakat bahwa pengadilan sagat berkontribusi terhadap pernikahan di bawah umur. Untuk mengatasi anggapan tersebut maka perlu adanya suatu pedoman khusus mengenai cara mengadili permohonan dispensasi kawin. Dan dalam hal ini Mahkamah Agung sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang telah membuat Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Paper mencoba untuk membahas secara global mengenai bagaimana cara mengadili permohonan dispensasi kawin yang diatur dalam Draf Perma MA tersebut. Key Words: Dispensasi Perkawinan, Perlindungan Anak, Rancangan Peraturan MA


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon