Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1686

DUA PUTUSAN KRUSIAL MAHKAMAH KONSTITUSI TERLEWATKAN DALAM REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Oleh: Rio Satria

(Hakim PA Sukadana)

Abstrak

Terdapat tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengakibatkan terjadinya perubahan mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang berkaitan dengan kedudukan anak di luar kawin, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan perjanjian kawin, dan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 yang berkaitan dengan batas usia perkawinan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diundangkan, namun ternyata hanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah direspon oleh legislator dalam Revisi tersebut, sedangkan dua Putusan yang lain, belum direspon, padahal telah dijatuhkan lebih awal. Meskipun demikian, dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang belum direspon di dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetap bersifat final dan mengikat (final and binding).

Kata kunci: Status anak di luar kawin pasca revisi Undang-Undang Perkawinan dan perjanjian kawin pasca revisi Undang-Undang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon