Logo header2023 v2 min

 

Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat | 09 Januari 2020

Ditulis oleh Redaksi on .

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 422

Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat

 

Kepada Yth. 

1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama

2. Ketua Mahkamah Syar'iyah / Ketua Pengadilan Agama

Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 069/DjA/HK.02/I/2020, tanggal 9 Januari 2020, perihal "Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat ".

 

 

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampiran,  KLIK DI SINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon