AREA II PENATAAN TATALAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK
- Meningkatnya kinerja menuju WBK
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Sukadana melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut:
- Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
- Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
- Membuat SOP inovasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi - Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan. - Melakukan evaluasi SOP
- Membuat laporan hasil evaluasi SOP
- E-Office
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
- Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
- Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK. - Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
- Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial. - Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
- Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Sukadana meliputi:
- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai,
disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses
- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos. - Monitoring dan evaluasi.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
PENILAIAN KERJA |
DATA PENDUKUNG WBK 2019 |
|
1 |
Prosedur Operasional Tetap (SOP) kegiatan utama |
Bisnis proses manajemen/kesekretariatan / kepegawaian |
|
|
SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan |
|
|
Hasil evaluasi SOP inventarisir SOP lama dan bari |
2 |
E-Office |
Print screen e-LLK/SIPP |
|
|
Simpeg, sikep, simari, komdanas PNBP online |
|
|
Mesin antrian sidang, TV Media, website (visual) pendaftaran online |
|
|
Laporan monitoring dan evaluasi terkait pengawasan TI per triwulan |
3 |
Keterbukaan Infornmasi Publik |
SK Tim PPID, PTSP |
|
|
Laporan PPID, PTSP dan laporan hawasbid per triwulan |