Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 313

Pengadilan Agama Sukadana mengikuti Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung melalui Zoom Meeting

zoom Sosialisasi Penggunaan Rekening 1

 

Kamis (29/9), Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan rekening virtual guna biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara yang di hadiri oleh Dian Siti Kusumawardani, S,Ag., S.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Usman A., S.Ag., M.H. selaku Panitera dan Clara Yolanda, S.H. selaku kasir, yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana.

Sosialisasi ini di laksanakan secara offline yang bertempat di Hotel Santika Batam yang di ikuti oleh oleh PN Batam, PA Batam dan PTUN Batam serta dilaksanakan secara online yang diikuti oleh Pengadilan se-Sumatera.

Dalam kesempatan tersebut materi disampaikan oleh, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Selaku Panitera Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. Selaku Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI). H. Ridwan Mansyur mengatakan “Peradilan berupaya untuk meningkatkan sumber daya manusia dengan berinovasi untuk menyelenggarakan sistem ini menjadi lebih mudah mengikuti perkembangan zaman saat ini di era teknologi informasi”.

 

zoom Sosialisasi Penggunaan Rekening 2

 

Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. juga memaparkan beberapa slide mengenai prosedur pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau mengatakan “jangan ada lagi berkas perkara yang sudah dikirim ke Mahkamah Agung, namun di kembalikan lagi karena prosedur pengiriman tidak sesuai sehingga membuat para pihak menunggu lama dalam proses di pengadilan”. Beliau mengharapkan agar seluruh pengadilan dapat melayani para pihak dengan cepat dan tepat sehingga pihak tidak terlalu lama dalam proses berperkara.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi penggunaan Rekening Virtual untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mempermudah para pihak dalam berperkara dan dapat mengikuti perkembangan zaman di era teknologi informasi.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon