Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 78

𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐌𝐨𝐔 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐋𝐁 𝐍𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐢𝐦𝐮𝐫

slb1

Sukadana - Pada hari Kamis, 29 Desember 2022 bertempat di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lampung Timur telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sukadana dengan SLB Negeri Lampung Timur. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H didampingi Panitera Pengadilan Agama Sukadana, Bapak Usman A. S.Ag., M.H. dan Kepala Sekolah SLB Negeri Lampung Timur, Bapak Munir S.Ag.

Pengadilan Agama Sukadana memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada dipengadilan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususannya.

slb2

Untuk itu, guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. Pengadilan Agama Sukadana menyelenggarakan kerja sama dengan Sekolah SLB Negeri Lampung Timur dalam bidang Penyedia Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Pentingnya kerja sama ini disamping untuk memenuhi perintah Dirjen Badilag agar seluruh satuan kerja mengalih bahasakan atau menyampaikan pesan-pesan proses berperkara tidak saja melalui Bahasa Indonesia, tapi juga harus ditranslit ke bahasa daerah setempat dan bahasa isyarat. Demi memaksimalkan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan.

Diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga dan meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya teman-teman disabilitas di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Sukadana. “MoU ini merupakan pintu layanan terhadap masyarakat penyandang disabilitas karena sudah tugas kami melayani anak-anak dan masyarakat yang berkebutuhan khusus,” papar Bapak Munir S.Ag. Selain itu hasil dari Perjanjian Kerjasama ini selain berupa pelatihan bahasa isyarat juga akan diberikan fasilitas khusus penyandang disabilitas sebagai wujud nyata terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon