Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 104

𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐚𝐣𝐢 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐞𝐩𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟑𝟓𝟗/𝐊𝐌𝐀/𝐒𝐊/𝐗𝐈𝐈/𝟐𝟎𝟐𝟐 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚

diskusi hakim 5 januari2

Kamis (5/1/2023) Hakim Pengadilan Agama Sukadana menggelar diskusi rutin di ruang baca Pengadilan Agama Sukadana yang biasa dilaksanakan setiap 1 bulan sekali. Diskusi kali ini merupakan diskusi edisi I di bulan Januari tahun 2023.

Diskusi ini membahas tentang Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Dalam pembuatan perumusan penulisan putusan guna keseragaman dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, hakim perlu menyamakan persepsi mengenai unsur yang harus dipenuhi dalam perceraian seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Diskusi ini juga membahas beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam upaya mempertahankan perkawinan dan mempersukar perceraian.


Adapun unsur yang harus terpenuhi antara lain:
a. Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
b. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon