Satu Jam Saja Hakim Pengadilan Agama Sukadana"Urgensi Analisis Pembuktiàn Dalam Putusan Hakim"
Sukadana, Rabu, 4 September 2024 ~ Di Ruang Media Center ketua Pengadilan Agama Sukadana M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. didampingi Wakil Ketua Mohammad Ilhammuna, S.H.I. dan seluruh Hakim mengikuti kegiatan 1 Jam Saja sebagai Pemakalah dari PA Kota Bumi dengan Materi "Urgensi Analisis Pembuktian Dalam Putusan Hakim" ( Implementasi Penemuan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum).
Idealnya sebuah putusan harus dapat memenuhi 3 asas:
1. Asas Keadilan( gerechtigheit)
2. Asas Kemanfaatan( zwachmatiggheit)
3. Asas Kepastian Hukum(rechtsecherheit)
Putusan Hakim merupakan Mahkota Hakim.
Pada kesempatan ini membahas materi :
1. Bagaimana tahapan penemuan hukum dalam menjatuhkan putusan?
2. Apa Urgensi analisis pembuktian dalam pertimbangan putusan?
Ada beberapa pengertian menurut beberapa pakar hukum diantaranya:
1. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa yang dimaksud dengan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak.
2. Mukti Arto menyebut putusan ialah pernyataan hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara( Kontentius)
Tahapan tugas hakim dalam melakukan proses penemuan hukum adalah :
1. Tahap Konstatir
2. Tahap kualifisir
3. Tahap Konstituir
Dan Urgensi Analisis Pembuktian merupakan bagian dari Tahapan KONSTATIR dalam penyusunan putusan.