Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 48

Satu Jam Saja Hakim Pengadilan Agama Sukadana"Urgensi Analisis Pembuktiàn Dalam Putusan Hakim"

WhatsApp Image 2024 09 04 at 08.16.43

Sukadana, Rabu, 4 September 2024 ~ Di Ruang Media Center ketua Pengadilan Agama Sukadana M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. didampingi Wakil Ketua Mohammad Ilhammuna, S.H.I. dan seluruh Hakim mengikuti kegiatan 1 Jam Saja sebagai Pemakalah dari PA Kota Bumi dengan Materi "Urgensi Analisis Pembuktian Dalam Putusan Hakim" ( Implementasi Penemuan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum).

WhatsApp Image 2024 09 04 at 08.16.51

Idealnya sebuah putusan harus dapat memenuhi 3 asas:
1. Asas Keadilan( gerechtigheit)
2. Asas Kemanfaatan( zwachmatiggheit)
3. Asas Kepastian Hukum(rechtsecherheit)
Putusan Hakim merupakan Mahkota Hakim.
Pada kesempatan ini membahas materi :
1. Bagaimana tahapan penemuan hukum dalam menjatuhkan putusan?
2. Apa Urgensi analisis pembuktian dalam pertimbangan putusan?
Ada beberapa pengertian menurut beberapa pakar hukum diantaranya:
1. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa yang dimaksud dengan putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak.
2. Mukti Arto menyebut putusan ialah pernyataan hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara( Kontentius)
Tahapan tugas hakim dalam melakukan proses penemuan hukum adalah :
1. Tahap Konstatir
2. Tahap kualifisir
3. Tahap Konstituir
Dan Urgensi Analisis Pembuktian merupakan bagian dari Tahapan KONSTATIR dalam penyusunan putusan.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon