Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 545

Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Lingkungan Pengadilan Agama Sukadana

covid19 z

 

Sukadana, Rabu 18/03/2020 Pengadilan Agama Sukadana melakukan upaya preventif dalam pencegahan dini terhadap penyebaran Virus Covid-19 dengan menyediakan hand sanitizer kepada para pihak, tamu sidang dan pada bagian Pelayanan Terpau Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sukadana.

Demi meminimalisir penyebaran Covid-19 pada lingkungan Pengadilan Agama Sukadana, Bagi Hakim dan Panitera Pengganti yang sedang bersidang dianjurkan menggunakan masker dan sarung tangan yang telah disediakan. Langkah pencegahan ini diambil mengingat selama persidangan Hakim dan Panitera Pengganti terjadi interaksi langsung dengan pihak berperkara didalam ruang sidang.

Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sukadana serta Jurusita/jurusita Pengganti yang sedang bertugas, juga dianjurkan menggunakan sarung tangan dan masker. Hal tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesehatan pegawai tanpa harus mengurangi pelayanan bagi pencari keadilan dilingkungan Pengadilan Agama Sukadana.

Berdasarkan hasil rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 16 Maret 2020, tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 maka Sekretaris Mahkamah Agung perlu mengluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim Dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Surat Edaran tersebut juga sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja di Pengadilan Agama Sukadana.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, juga dianjurkan melakukan persidangan secara E-litigasi bagi perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara. Pengadilan Agama Sukadana dalam hal ini juga dapat lebih memaksimalkan persidangan secara E-litigasi. Bagi pengguna terdaftar E-Court juga dapat memaksimalkan layanan E-Court untuk mendaftarkan perkara. Pengadilan Agama Sukadana juga menggambil langkah pencegahan dini terhadap penyebaran Virus Covid-19 kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sukadana dengan terus menjaga kebersihan lingkungan kantor dan menjaga pola hidup sehat. *(As)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon