Pelatihan Pembuatan SKP Sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2019 di PTA Bandar Lampung
Jumat (7/1/2022), Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yaitu PP Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum, Jabatan Fungsional Tertentu dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP. Penilaian dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai, penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Dengan adanya pembaharuan mengenai format Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 beberapa aparatur Pengadilan Agama Sukadana berinisiatif untuk mempelajari lebih lanjut tentang pembuatan SKP (sasaran Kinerja Pegawai) dengan cara mendatangi narasumber yang kompeten akan hal itu. Berawal dari kebingungan tersebut, akhirnya Ketua Pengadilan Agama Sukadana mengutus satu staf kepegawaian Muhamad Fajar Muttaqin, S.H., dua orang hakim Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si, Khatimatus Sa'adah, S.H.I., M.H. dan dua orang dari bagian pada bagian kepaniteraan Asep Supriadi, S.H.I, Mashuri, S.H. untuk belajar langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Yang menjadi narasumber pada pelatihan mengenai pembuatan SKP tersebut adalah Yosrinaldo Syarief, S.H., M.H. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandar Lampung, Restu Yuniarti, S.Kom., S.H., M.M Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi dan Destia Fauzi Sodri, S.E., M.M. Analis Kepegawaian Muda Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
Pelatihan ini juga dilaksanakan atas saran dari pegawai mengenai tata cara penyusunan SKP yang lebih jelas dan detail mengingat pembuatan SKP pada tahun 2021 menggunakan model SKP Penggabungan antara SKP menurut PP nomor 43 Tahun 2011 dan PP Nomor 30 Tahun 2019 dimana pada penilaian kerja Januari sampai dengan Juni menggunakan PPNomor 43 Tahun 2011 dan penilaian kerja pada bulan Juli sampai dengan Desember menggunakan PP Nomor 30 Tahun 2019.
Utusan Pengadilan Agama Sukadana yang mengikuti pelatihan langsung penyusunan format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan model penggabungan dua Peraturan Pemerintah yang berbeda diharapkan dapat membagikan ilmunya kepada pegawai yang lain sehingga pembuatan SKP dengan model terbaru dapat segera disusun dan akan mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai dalam lingkup yang lebih besar, serta akan membawa perbaikan kinerja organisasi secara keseluruhan. (Fjm)