Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Mandiri di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukadana
Bertempat di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Pengadilan Agama Sukadana menggelar Sidang Itsbat Nikah Mandiri di luar gedung pengadilan atau yang biasa di sebut Sidang Keliling, pada hari Jum'at tanggal 18 Februari 2022.
Majelis yang bertugas adalah Ketua Pengadilan Agama Sukadana langsung, yaitu Ibu Dian Siti Kusumawardhani, S.Ag., S.H., sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Bapak Fatkul Mujib, S.H.I., M.H. dan Ibu Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si., serta Bapak Usman A., S.Ag., M.H., sebagai Panitera.
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sidang tersebut dilakukan merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Pengadilan Agama Sukadana untuk masyarakat Lampung Timur, khususnya yang bertempat di Desa Sribhawono. Agar pasangan yang pernikahannya belum tercatat oleh negara bisa melakukan pengesahan pernikahannya dan memiliki kekuatan hukum. (hfa)