Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1330

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK.

Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK.
  3. Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Agama Sukadana.

Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Sukadana dengan kegiatan sebagai berikut : 

  1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:

-        Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.

Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.

-    Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.

-        Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.

-         Pola mutasi internal.

  1. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.
  2. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.
  3. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.
  4. Pengembangan berbasis kompetensi.

a)    Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi
       Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
       Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir
       rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
b)   Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus
       mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai, penilaian SKP. 
       Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar
       hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai
       berdasarkan SKP.
c)    Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar
       kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
       Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture fitur kompetensi pada
       aplikasi SIKEP
d)   Pegawai di Pengadilan Agama Sukadana dipastikan telah memperoleh
       kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan
       menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan
       tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan
       perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.
e)    Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya
       pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada
       lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.
       Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang
       akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
f)    Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan:
       melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil
       pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut
       dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.
g)   Penetapan kinerja individu:
      1.   Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi
            PNS Pengadilan Agama Sukadana.
            Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun
            melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja(perjanjian kinerja/PK) pada awal
            tahun melalui Aplikasi E-Performance.
            Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah
            disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja
            yang disetujui atau ditanda tangani oleh atasan.
      2.   Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja
            individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.
            Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.
      3.   Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP
            setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.
      4.   Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian
            reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:
            a.   Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan
                  berdasarkan penilaian kerja individu.
            b.   Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja
                  individu.
            Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen, 
            daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan
            hasil penilaian kinerja individu.
h)  Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.
      Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan
      kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban
      pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam
      kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin
      atas pelanggaran aturan disiplin.
      Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi,
      dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan
      hukuman disiplin.
 i)  Sistem informasi personil.
      1.   Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala
      2.   Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui
            aplikasi SIKEP.
      Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data
      pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap
      pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut : 

PENILAIAN KERJA

DATA PENDUKUNG WBK 2021

1

Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

Dokumen usulan kebutuhan pegawai, anjab, ABK, yang terbaru sesuai PERMA 7 2015

Pegawai yang diusulkan / pelaksanaan pelantikan/hasil baperjakat internal

Laporan hawasbid atas SK Ketua

2

Pola Mutasi Internal

SK pengangkatan JSP, SK pengelola Keuangan

SK pengangkatan JSP, SK pengelola Keuangan

Hasil laporan hawasbid / laporan kepegaian atas kegiatan mutasi

3

Pengembangan pegawai berbasis kompetensi

Pengusulan mengikuti diklat/daftar kebutuhan diklat untuk semua jabatan baik fungsional maupun struktural

Dokumen usulan kebutuhan pegawai/pengusulan baparjakat

Penempatan hakim sesuai kebutuhan kompetensi /sertifikat mediator, serifikat hakim ekonomi syariah

Surat tugas mengikuti diklat

Undangan/pengumuman dan surat tugas mengikuti diklat baik in hause training maupun diklat

Usulan pegawai untuk mengikuti diklat

4

Penetapan kinerja individu

SKP & perjanjian kinerja (PK) dikaitkan dengan kinerja organisasi

Hasil penilaian SKP kesesuaian SKP ketu + SKP hakim (kinerja di bawahnya jangan melampaui kinerja atasannya)dibuat analisis skp per jabatan dan skp atasannya

Hasil penilaian SKP per triwulan

Sertifikat pemilihan pegawai teladan, satyalencana, surat usulan untuk menjadi PP dan JSP Promosi mengikuti diklat role model

5

Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai

Lembar laporan pegawai yang mendapat hukuman, lembar ijin, rekap prilaku baik, buruk pegawai perbulan pemotongan remunesasi dan penunjukan petugas absensi

6

Sistem Informasi Kepegawaian

SIKEP, Komdanas, SIMPEG

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon