Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1269

AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Sukadana.

Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:

  1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
  2. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:

  1. Adanya keterlibatan pimpinan.
    -   Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.
        Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh Ketua
        Pengadilan Agama Sukadana.
        Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen
        perencanaan kegiatan dan anggaran
    -   Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian
        kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada
        masyarakat/anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen,
        daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja.
    -   Piminan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di
        pimpin oleh ketua pajs.
    Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan.

  2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
    -    Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana
          strategis (renstra) 5 tahunan
    -    Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta
         penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja,
         dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja.
    -    Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:
         a.   Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik
               (penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
         b.   Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian
               gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan  masyarakat, WBS).
         Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang
         mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
    -    Indikator kinerja utama (IKU)
         a.   Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
         b.   Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung
               peningkatan pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
               dokumen IKU dan IKU tambahan.
         c.   Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan
               tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip
               SMART.
         d.  Laporan kinerja disusun tepat waktu.
               Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya).     
               Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat
               permintaan LKJIP.
         e.   Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan
               informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa       
               dokumen LKJIP
         f.   Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
               Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas
               kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan
               LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan 
               bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
         g.   Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
               Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan
               akuntabilitas.
               1.   Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan
                     LKJIP.
               2.   Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah
                     mengikuti diklat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

PENILAIAN KERJA

DATA PENDUKUNG WBK 2021

1

Keterlibatan pimpinan

Notulen rapat penyusunan perencanaan, absen

Notulen rapat penyusunan perencanaan, absen

Notulen rapat

2

Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

RKT, renstra, SKP dll

Lampiran RKT, renstra, SKP dll Laporan Hasil Penilaian sakip dari tingkat banding

IKU

Lampiran IKU

Dokumen pengiriman LKjIP

LKjIP (evaluasi LKjIP)

Permohonan pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM LKjIP

SK tim Penyusunan LKjIP

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon