Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 30

𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐆𝐞𝐝𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐢 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐒𝐫𝐢𝐛𝐡𝐚𝐰𝐨𝐧𝐨 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐲 𝐉𝐞𝐩𝐚𝐫𝐚

sidkel 28maret1

Kamis, 28 Maret 2024 – Pengadilan Agama Sukadana menggelar sidang di luar gedung di 2 (dua) tempat yaitu di Kecamatan Bandar Sribhawono dan Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Sidang luar gedung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sukadana merupakan agenda tahunan yang dianggarkan pada DIPA 04 Mahkamah Agung RI. Sidang luar gedung merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI yang bertujuan membantu masyarakat pencari keadilan agar lebih mudah dalam mengakses lembaga peradilan, hal ini didasarkan pada  Peraturan Mahkamah Agung Nomor  1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,  26/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Buku II edisi revisi tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Pelaksanaan sidang di luar gedung bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor) serta sebagai implementasi dari pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon