Rapat tindak lanjut pemberlakuan pembayaran iuran IKAHI dan BPDSH
Jum'at (14/5) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Sukadana mengadakan rapat bersama untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan pemberlakuan pembayaran iuran IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dan BPDSH (Badan Pengelola Dana Sosial Hakim) melalui Personal Virtual Account (VA) dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Pemberitahuan tersebut antara lain menginformasikan mengenai pembayaran iuran bulanan dan sumbangan wajib organisasi (SWO) kepada pengurus pusat IKAHI dan iuran anggota BPDSH dibayarkan melalui nomor virtual account masing-masing hakim, terhitung sejak bulan Mei 2022.
Adapun anggota IKAHI yang telah mendapatkan notifikasi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui email masing-masing, bahwa notifikasi tersebut merupakan pemberitahuan virtual account masing-masing hakim untuk pembayaran iuran pengurus pusat IKAHI yang dikirimkan oleh sistem Bank Syariah Indonesia secara otomatis. (Hfa)