TUGAS POKOK
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di abwah Mahkamah agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggerakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Pengadilan Agama Sukadana adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
A. Perkawinan
1. Ijin Nikah | 9. Harta bersama | 17. Nafkah anak oleh ibu |
2. Hadhanah | 10. Asal-usul anak | 18. Ganti rugi terhadap wali |
3. Wali Afdhal | 11. Dispensasi nikah | 19. Penolakan kawin campur |
4. Cerai Talak | 12. Pencegahan nikah | 20. Pencabutan kekuasaan wali |
5. Itsbat nikah | 13. Pembatalan nikah | 21. Pencabutan kekuasaan orang tua |
6. Cerai gugat | 14. Pembatalan nikah | 22. Penunjukan orang lain sebagai wali |
7. Izin poligami | 15. Penguasaan anak | |
8. Hak bekas istri | 16. Pengesahan Anak |
B. Ekonomi Syari’ah
1. Bank Syariah | 5. Pegadaian Syariah | 9. Lembaga Keuangan Mikro Syariah |
2. Bisnis Syariah | 6. Reasuransi Syariah | 10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah |
3. Asuranasi Syariah | 7. Reksadana Syariah |
11. Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah |
4. Sekuritas Syariah | 8. Pembiayaan Syariah |
C. Waris
1. Gugat waris
2. Penetapan ahli waris
D. Infaq
E. Hibah
F. Wakaf
G. Wasiat
H. Zakat
I. Shadaqah, dll
FUNGSI
Pengadilan Agama Sukadana dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokoknya, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);
b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006 jo. Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang - Undang No. 50 Tahun 2009); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Pasal 53 ayat (3) Undang - Undang No. 50 Tahun 2009);
d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Bidang Umum dan Keuangan dan Bidang Perencanaan, IT dan Pelaporan);
e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.