Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1383

Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016

tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :

ALAMAT :

Jalan Ki Hajar Dewantara, Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung

Telp. (0725) 7660090        

dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu/ Pelapor harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan kontak person / nomor handphone / nomor telepon .
  2. Menyampaikan/ membawa/ melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu Pengaduan di Pengadilan  adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan
    1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama;
    2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama;
    3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
    1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama;
    2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama;
    3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
    4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
    1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama;
    2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Sukadana pada setiap hari Senin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB ; dan Jumat pukul 07.30 s/d 16.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sukadana dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN .........” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon atau fax di ( 0725 ) 7660090
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Melalui kotak saran yang terpasang didekat pintu masuk ruang tunggu kantor Pengadilan Agama Sukadana.

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Sukadana akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Sukadana akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Sukadana akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Sukadana hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di-publikasikan indentitas pelapor akan di rahasiakan / privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 )
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon