Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1926

Kumpulan Fatwa Mahkamah Agung RI

Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Tupoksi

Lingkungan Peradilan Agama

 

Fatwa_kma052-11 | keterangan: Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

 

10/TUADA-AG/X/2011 | keterangan: Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.

 

fatwa35_09.pdf   Keterangan: Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

 

fatwa52_09.pdf | keterangan: Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

 

fatwa146_09.pdf   Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan.

 

fatwa148_09.pdf Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.

 

fatwa149_09.pdf  Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama , dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon