Prosedur Pendaftaran Perkara
1. |
Pemohon / Penggugat mengisi formulir aplikasi perkara. |
2. |
Petugas Meja 1 menginput data kedalam aplikasi SIPP dan hasil printoutnya disampaikan kepada Pemohon / Penggugat. |
3. |
Pemohon / Penggugat membaca dan memverifikasi kebenaran data kemudian menandatanganinya. |
4. |
Petugas Meja 1 menaksir dan menentukan besarnya panjar biaya perkara yang harus disetorkan ke Bank oleh Pemohon / Penggugat. |
5. |
Pemohon / Penggugat menyetorkan panjar biaya perkara melalui Bank yang telah ditunjuk. |
6. |
Bank memproses penyetoran tersebut kemudian mengeluarkan bukti setor untuk disampaikan ke Pengadilan melalui Penyetor. |
7. |
Kasir menerima bukti setor dari Pemohon / penggugat kemudian menuangkannya kedalam SKUM serta memberi nomor perkara. |
8. |
Kasir menyerahkan salinan surat gugatan / permohonan beserta SKUM kepada Pemohon / Penggugat sebagai bukti bahwa perkara telah terdaftar. |
9. |
Petugas Meja 2 menerima surat gugatan / permohonan dari Meja 1 yang kemudian memasukannya kedalam map berkas perkara serta meregistrasi kedalam buku register induk perkara. |
10. |
Panitera Muda Gugatan / Panitera Muda Permohonan memeriksa dan memaraf berkas perkara tersebut. |
11. |
Wakil Panitera memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut. |
12. |
Panitera / Sekretaris memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut. |
13. |
Ketua Pengadilan menerima berkas yang telah diperiksa dan kemudian membuatkan Penunjukan Majelis Hakim (PMH). |
14. |
Panitera / Sekretaris membuatkan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti. |
15. |
Staf kepaniteraan menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditentukan kemudian Majelis Hakim membuat Penetapan Haris Sidang (PHS) |
16. |
Majelis Hakim menyidangkan perkara sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan |