SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA SUKADANA
Pengadilan Agama Sukadana terletak di Kabupaten Lampung Timur, pada mulanya kabupaten Lampung Timur termasuk dalam zona yurisdiksi Pengadilan Agama Metro. Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden RI membentuk 24 Pengadilan baru. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 dibentuklah Pengadilan Agama Sukadana bersama beberapa Pengadilan Agama lainnya.
Pengadilan Agama Sukadana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pengadilan Agama Sukadana sebagai salah satu instansi yang melaksanakan tugasnya, memiliki dasar hukum dan landasan kerja sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sukadana (Bersama 24 Pengadilan Agama baru yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia);
Pengadilan Agama Sukadana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016.
Unduh Keppres RI Nomor 15 Tahun 2016
a. Bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dianggap perlu membentuk Pengadilan Agama Sukadana (Bersamaan dengan pembentukan 24 Pengadilan Agama baru yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia).
b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden;
c. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sukadana (Bersama 24 Pengadilan Agama baru yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia);
Mengingat :
1. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.