Prosedur Posbakum | ||
Layanan Posbakum Meliputi: |
||
1. | Konsultasi hukum. | |
2. | Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata. | |
3. | Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata. | |
4. | Sidang keliling. | |
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Sumber. | ||
Mekanisme dan Persyaratan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama |
||
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : | ||
A. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. |
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. | ||
B. |
Jenis Jasa Hukum. |
|
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. | ||
C |
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum |
|
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : | ||
1. | Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. | |
2. | Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. | |
3. | Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau | |
4. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau | |
5. | Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. | |
D |
Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum |
|
|
||
E |
MoU Pos Bantuan Hukum | |
|