Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- SK_KMA_1_144_TAHUN_2011.pdf
- Lampiran I.pdf
- Lampiran II Daftar Informasi.pdf
- Lampiran III Formulir Permohonan Informasi Model A.pdf
- Lampiran IV Register Permohonan.pdf
- Lampiran V Surat Keputusan PPID.pdf
- Lampiran VI Pemberitahuan Tertulis.pdf
- Lampiran VII Bukti Tanda Terima Pembayaran.pdf
- Lampiran VIII Formulir Permohonan Informasi Model B.pdf
- Lampiran VIII Formulir Permohonan Informasi Model B.pdf
- Lampiran VIII Formulir Permohonan Informasi Model B.pdf
- Lampiran IX Formulir Keberatan.pdf
- Lampiran X Register Keberatan.pdf
- Lampiran XI Surat Tanggapan Keberatan.pdf
- Lampiran XII Laporan Tahunan-revAci.pdf
Hak Pemohon informasi
Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | |
2. | Setiap Orang berhak: | |
- | Melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
- | Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
- | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
- | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
1. | Hak untuk memperoleh pelayanan informasi |
2. | Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan |
3. | Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan |
4. | Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi |
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
1. | Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi: | |
1. | Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim; | |
2. | Gambaran umum proses beracara di Pengadilan; | |
3. | Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan; | |
4. | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan; | |
5. | Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; | |
6. | Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu. | |
7. | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama; | |
8. | Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi; | |
9. | Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; | |
10. | Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan. | |
2. | Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah: | |
a. | korupsi; | |
b. | terorisme; | |
c. | narkotika psikotropika; | |
d. | pencucian uang; atau | |
e. | perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan. | |
3. | Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah: | |
a. | Peraturan Mahkamah Agung; | |
b. | Surat Edaran Mahkamah Agung; | |
c. | Yurisprudensi Mahkamah Agung; | |
d. | laporan tahunan Mahkamah Agung; | |
e | rencana strategis Mahkamah Agung; | |
f. | pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai. |
Hak Mengetahui Standart dan Maklumat Pelayanan
Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
1. | Dasar Hukum |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
3. | Jangka Waktu |
4. | Biaya/ Tarif |
5. | Produk Pelayanan |
6. | Sarana dan Prasarana |
7. | Kompetensi Pelaksana |
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut : | |
1. | Pelayanan adminidtrasi persidangan |
2. | Pelayanan bantuan hukum |
3. | Pelayanan pengaduan |
4. | Pelayanan permohonan informasi |
Hak Mengajukan Keberatan
Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
1. | Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik |
2. | Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 |
3. | Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya |
4. | Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau |
5. | Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini |
Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi
Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi |
||
Pasal 37 |
||
1. | Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. | |
2. | Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). | |
Pasal 38 |
||
1. | Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. | |
2. | Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. | |
Pasal 39 |
||
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. |