Jam Kerja Pelayanan Publik
Jam kerja yang berlaku di Pengadilan Agama Sukadana mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan KMA-RI No. 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Tanggal 1 September 2008 yakni :
Senin - Kamis :
- Jam Kerja : 08.00 - 16.30 WIB
- Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at :
- Jam Kerja : 08.00 - 17.00 WIB
- Jam Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB