Diskusi Hukum IKAHI Pengadilan Agama Sukadana - Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri Dan Anak-Anak PNS
Jumat (27/5) IKAHI Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan diskusi hukum periodik setiap bulan, yang bertugas kali ini sebagai narasumber adalah ibu Ana Latifatuz Zahro, S.H. dengan tema kewajiban pemberian sebagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak PNS.
Pelaksanaan diskusi hukum bulanan oleh IKAHI Pengadilan Agama Sukadana bertujuan membangun sumber daya manusia Pengadilan Agama Sukadana mampu melayani masyarakat dengan prima dan berkeadilan bagi masyarakat Lampung Timur pada khususnya.
Kewajiban pemberian sebagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak PNS. Merupakan tema yang aktual terkait dengan surat nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Penegasan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 Tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri Dan Anak-Anak PNS, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Oleh karena itu IKAHI Pengadilan Agama Sukadana berpendapat sangat penting untuk membahas tema ini , sebagai wujud perlindungan hak-hak perempuan dan hak-hak anak pasca perceraian (Tim Red).
SerialBukaBuku
#Diskusimu
#Amunisimu