Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 117

𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐈𝐛𝐮 𝐋𝐚𝐬𝐢𝐟𝐚𝐭𝐮𝐥 𝐋𝐚𝐮𝐧𝐢𝐲𝐚𝐡, 𝐒.𝐇., 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐦𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝟗𝟗𝟓/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟐/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐤𝐞𝐝𝐮𝐚 𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚𝐦𝐚𝐢𝐚𝐧.

pa.sukadana18 287938801 362818865941081 5995893896170317 n

Sukadana – Senin 13 Juni 2022 ~ Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Kali ini dalam perkara Cerai Gugat Komulasi Penguasaan Anak nomor 995/Pdt.G/2022/PA.Sdn yang teregister pada tanggal 23 Mei 2022. Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana oleh Hakim Mediator Ibu Lasifatul Launiyah, S.H.

Hakim Mediator terus berusaha memberikan nasihat kepada Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka dan mendidik serta membesarkan anak bersama-sama. Alhamdulillah pada kesempatan tersebut para pihak sepakat berdamai dan mencabut gugatannya di Pengadilan Agama Sukadana.

Keberhasilan mediasi kali ini sangat patut diapresiasi, karena upaya perdamaian sangat ditekankan dalam setiap perkara gugatan di Pengadilan Agama. Dan pada kesempatan kali ini Hakim Mediator berhasil dalam upaya perdamaian tersebut.

Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan upaya perdamaian kepada para pihak yang berperkara bisa terus ditingkatkan kembali di Pengadilan Agama Sukadana.(Fy)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon