Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 157


𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦
𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐈𝐛𝐮 𝐀𝐡𝐲𝐚𝐫𝐢𝐥 𝐍𝐮𝐫𝐢𝐧 𝐆𝐚𝐮𝐬𝐢𝐚, 𝐒.𝐇., 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝟗𝟕𝟐/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟐/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐤𝐞𝐝𝐮𝐚 𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚𝐦𝐚𝐢𝐚𝐧.

 

pa.sukadana18 287153583 589653419132878 9137176178542373746 n

Sukadana – Senin 13 Juni 2022 ~ Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Kali ini dalam perkara Cerai Gugat nomor 972/Pdt.G/2022/PA.Sdn yang teregister pada tanggal 19 Mei 2022. Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana oleh Hakim Mediator Ibu Ahyaril Nurin Gausia, S.H.

Dalam proses mediasi tersebut Mediator terus berusaha telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan kehidupan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.

Keberhasilan mediasi kali ini sangat patut diapresiasi, karena upaya perdamaian sangat ditekankan dalam setiap perkara gugatan di Pengadilan Agama. Dan pada kesempatan kali ini Mediator yang juga merupakan Hakim Pengadilan Agama Sukadana berhasil dalam upaya perdamaian tersebut. Kedua pihak sepakat mencabut gugatanya di Pengadilan Agama Sukadana dan marajut kembali kehidupan rumah tanggannya kembali menyelesaikan serta memperbaiki yang selama ini timbul menjadi permasalahan.

Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan upaya-upaya perdamaian yang dilakukan Mediator kepada para pihak yang berperkara bisa terus ditingkatkan kembali di Pengadilan Agama Sukadana. (Fy)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon