Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 400

𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐈𝐛𝐮 𝐀𝐡𝐲𝐚𝐫𝐢𝐥 𝐍𝐮𝐫𝐢𝐧 𝐆𝐚𝐮𝐬𝐢𝐚, 𝐒.𝐇., 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐝𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝟏𝟏𝟒𝟗/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟐/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐬𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 & 𝐍𝐚𝐟𝐤𝐚𝐡 𝐀𝐧𝐚𝐤

pa.sukadana18 287794511 1197270641038404 7551876054535541059 n

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana Hakim Mediator Ibu Ahyaril Nurin Gausia, S.H. berhasil mendamaikan para pihak pada perkara Cerai Gugat 1149/Pdt.G/2022/PA.Sdn terkait Pengasuhan Anak & Nafkah Anak.

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

Selama proses mediasi, para pihak cukup kooperatif dan ikut aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua terbaik bagi anak-anaknya. Mediator juga memberikan nasehat dan pandangannya terkait kewajiban-kewajiban orangtua dalam membimbing dan menafkahi serta pendidikan anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa nanti. Anak adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. (Fy)

 

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon