𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐤𝐮𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚
Senin, 20 Juni 2022. Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana kembali berhasil merukunkan Para Pihak bersengketa. Kali ini giliran Fatkul Mujib, S.H.I., M.H. yang berhasil mendamaikan pihak bersengketa dalam perkara cerai gugat Nomor 1061/Pdt.G/2022/PA.Sdn, mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana tersebut berlangsung hampir satu jam secara tertutup. Keberhasilan mediasi tersebut selanjutnya dibuktikan dengan pencabutan perkara oleh Penggugat di ruang sidang pada hari itu juga.
Sebagaimana keberhasilan mediasi-mediasi sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Dian Kusumawardani, S.Ag., S.H. mengapresiasi hal tersebut dan menyatakan bahwa "para pihak berperkara untuk lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan guna memperoleh win-win solution tanpa harus masuk pada tahapan persidangan", pungkas beliau.