𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥, 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢
Sukadana, 22 Juni 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Sena Siti Arafiah, S.Sy, M.Si kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat Nomor 1254/Pdt.G/2022/PA.Sdn. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana dengan dihadiri oleh para pihak didampingi kuasa hukumnya.
Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Selain itu Hakim Mediator juga memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai dan mencabut perkara.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Sukadana. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sukadana. (Timred)