Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 619

.

𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐢𝐦𝐮𝐫 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐌𝐨𝐔 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐝𝐮𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐬𝐩𝐞𝐧𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐢𝐤𝐚𝐡

Mou 1

Senin, 25 Juli 2022, Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Ketua Pengadilan Agama Sukadana Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H., dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dr. Satya Purna Nugraha menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Nomor : W8-A14/0922/HM-01/7/2022 tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin.

Mou 2

 

 

MoU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DJA/HM.00/2022 tanggal 22 April 2022, perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, dan Surat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/01.02/B/27/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tidak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.

 

Mou 3 Mou 4
Mou 5

 

 

 

MoU ini bertujuan  untuk memastikan   keadaan   biologis reproduksi  pihak  yang  berperkara yang akan mengajukan  perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sukadana. Selain itu MoU ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang  dampak  biologis,  psikologis,  ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.

Setelah ditandatangani MoU ini, nantinya Pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sukadana akan diarahkan agar melakukan edukasi  kesehatan  dan  pemeriksaan  kesehatan  ke Puskesmas atau Rumah Sakit Umum  Daerah. Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah akan melakukan edukasi dan pemeriksaan, kemudian mengeluarkan surat keterangan telah dilaksanakan Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin, yang mana surat keterangan ini akan menerangkan kesimpulan pemeriksaan berupa: direkomendasikan, direkomendasikan dengan catatan, atau tidak direkomendasikan untuk melakukan perkawinan. Surat keterangan ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam perkara dispensasi kawin.

Mou 6 Mou 7

Menutup acara penandatanganan MoU ini, Ketua Pengadilan Agama Sukadana Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H., menyampaikan harapan dengan dilaksanakannya layanan edukasi dan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin dikemudian hari jumlah pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Lampung Timur akan terus berkurang.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon