𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐚𝐩𝐚𝐤 𝐅𝐚𝐭𝐤𝐮𝐥 𝐌𝐮𝐣𝐢𝐛, 𝐒.𝐇.𝐈., 𝐌.𝐇., 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟏𝟕𝟓𝟖/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟐/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢
Kamis, 01 September 2022. Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Fatkul Mujib, S.H.I., M.H. dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 1758/Pdt.G/2022/PA.Sdn.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.