Sukadana, Selasa 24 September 2024 ~ Pengadilan Agama Sukadana Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi untuk Masyarakat Sebagai Komitmen Wujudkan Semangat Zona Integritas
Lasifatul Launiyah, S.H., dan Ana Latifatuz Zahro, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Sukadana melakukan sosialisasi anti gratifikasi yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mengenali, melaporkan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana.
Dalam upaya untuk memerangi korupsi, Pengadilan Agama Sukadana memandang pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pemberantasan korupsi. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui sosialisasi anti gratifikasi yang akan menyasar masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Pengadilan Agama Sukadana.
Sosialisasi anti gratifikasi ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, di mana korupsi bukanlah hal yang diterima sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, melainkan sesuatu yang harus diperangi bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.