Pengadilan Agama Sukadana mengikuti Zoom Meeting Kopi Lampung bersama PTA Bandar Lampung
Sukadana, 3 Desember 2024 – Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, hari ini dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting Kopi Lampung bersama Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Acara ini diikuti oleh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Sukadana, Ketua YM. M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. Sekretaris Aziz Iskandar, S.E., dan Panitera Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H.
Pada Kopi Lampung kali ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menghimbau kepada Ketua Pengadila Agama sebagai Pemimpin pelaksana tugas di Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang pelaksanaannya harus didukung oleh Wakil Ketua sebagai wakil Ketua dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.
Begitu juga halnya Panitera sebagai pemberian dukungan dibidang teknis dan administrasi perkara harus saling mendukung dengan sekretaris sebagai pemberian dukungan dibidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dilingkungan Pengadilan Agama.
Ketua, wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama harus kompak dan bersinergi untuk mencapai Pengadilan yang sejuk, modern, dan merakyat.
Kekuatan tersebut harus disatukan agar Pengadilan dapat maju dan menyelesaikan masalah.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menghimbau Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung untuk meng akses inovasi yang merupakan solusi aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memudahkan proses penyelesaian perkara SIPANDING yaitu Sistem Informasi Percepatan Perkara Banding yang mulai diimplementasikan pada Maret 2024 lalu, diharapkan melalui inovasi ini dapat mempermudah penyelesaian perkara banding secara digital, dengan penghematan biaya pengiriman 100% dan waktu proses hingga 6 hari lebih cepat untuk setiap perkara yang ditangani.