Mediasi perkara cerai gugat perkara Nomor 2406/Pdt.G/2024/ PA.Sdn “Berhasil Sebagian Tentang Hak Asuh Anak, Mutah, Dan Nafkah Iddah”
Kamis, 05 Desember 2024, bertempat di Ruang Mediasi PA Sukadana, Hakim Mediator KHATIMATUS SA'ADAH, S.H.I., M.H., melaksanakan proses mediasi atas perkara cerai gugat kumulasi hak asuh anak yang terdaftar dengan Nomor 2406/Pdt.G/2024/ PA.Sdn dengan hasil tetap melanjutkan proses perceraian namun berhasil meraih kesepakatan dalam hal hak asuh anak, Mut’ah dan pemberian Nafkah Iddah. Setelah proses mediasi ini selesai maka selanjutnya akan dijadwalkan pelaksanaan sidang laporan mediasi.