Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 95

Mediasi perkara cerai gugat perkara Nomor 2406/Pdt.G/2024/ PA.Sdn “Berhasil Sebagian Tentang Hak Asuh Anak,  Mutah, Dan Nafkah Iddah”

WhatsApp Image 2024 12 05 at 11.32.36

Kamis, 05 Desember 2024, bertempat di Ruang Mediasi PA Sukadana, Hakim Mediator KHATIMATUS SA'ADAH, S.H.I., M.H., melaksanakan proses mediasi atas perkara cerai gugat kumulasi hak asuh anak yang terdaftar dengan Nomor 2406/Pdt.G/2024/ PA.Sdn dengan hasil tetap melanjutkan proses perceraian namun berhasil meraih kesepakatan dalam hal hak asuh anak, Mut’ah dan pemberian Nafkah Iddah. Setelah proses mediasi ini selesai maka selanjutnya akan dijadwalkan pelaksanaan sidang laporan mediasi.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon