Pengadilan Agama Sukadana mengikuti zoom Penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkas bitung dengan 340 desa di Kabupaten Lebak
Sukadana, 10 Desember 2024 - Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sukadana Ketua Pengadilan Agama Sukadana YM.M.Andri Irawan, S.H.I., M.H. beserta Hakim mengikuti zoom penanda tanganan nota kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan 340 desa di Kabupaten Lebak.
Pelaksanaan MOU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan access to justice (kesempatan untuk mendapatkan keadilan) dan justice for the poor (bantuan hukum bagi masyarakat miskin).
Dengan dilaksanakannya kerjasama ini, Nur Chotimah selaku Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung berharap masyarakat Lebak bisa terbantu dengan terobosan-terobosan yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung, sehingga mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Karena sebagai catatan bahwa 45% warga Kabupaten Lebak tidak memiliki kutipan akta nikah karena banyak praktik nikah sirri di Kabupaten Lebak. Padahal ini dapat merugikan pihak perempuan dan anak di mata hukum karena tidak memiliki legalitas hukum.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung berharap semoga kedepannya Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi untuk melakukan kerjasama dengan seluruh desa di Kabupaten Lebak yakni mencapai lebih kurang 340 desa.