Mediasi Perkara Cerai Gugat perkara Nomor : 2479/ Pdt.G/2024/ PA.Sdn
Sukadana, Rabu 18 Desember 2024 YM. Ratri Nurul Hikmah, S.H.I sukses memediasi perkara nomor 2479/Pdt.G/ 2024/ PA.Sdn Berhasil tentang Hak Asuh Anak kepada Tergugat
Semoga keberhasilan ini menjadikan semakin banyak perkara yang berhasil dalam mediasi , karena merupakan suatu kebanggaan bagi hakim yang mampu menyelesaikan mediasi dengan berhasil mendapatkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai hak asuh anak.