Rapat Konsolidasi Untuk Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Pada Inovasi Pa Sukadana Visit Tahun Anggaran 2025
Kamis, 06 Februari 2025, dalam rangka menopang kegiatan pelaksanaan sidang diluar gedung dan PA Sukadana Visit di tahun 2025, Ketua PA Sukadana memimpin rapat Konsolidasi Untuk Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) pada Inovasi PA Sukadana Visit Tahun Anggaran 2025, di ruang Rapat kerjanya. Pembahasan utama pada rapat kali ini adalah mengenai kesiapan pelaksanaan pelayanan pembebasan biaya perkara (prodeo) pada kegiatan PA Sukadana Visit. Demi memberikan pelayanan prima yang maksimal pada masyarakat, alokasi anggaran yang sedianya ditetapkan untuk 40 perkara prodeo dijadikan mampu mengcover 101 perkara. Hal ini memungkinkan karena akan menggunakan sistem e-court pada pelaksanaannya. Agar niat baik PA Sukadana untuk lebih mengcover masyarakat yang membutuhkan sehingga lebih tepat sasaran tanpa melanggar aturan yang ada, akan dilakukan mekanisme tertentu untuk mengantisipasi kemungkinan timbul permasalahan di kemudian hari. Langkah-langkah yang tempuh antara lain
1.Melalakukan revisi anggaran (POK)
2.Menerbitkan SK Ketua tentang besaran biaya proses perkara
3.Melakukan kerjasama (MoU) dengan PT.Pos Indonesia
Dan langkah-langkah lain yang dibutuhkan. Di tengah adanya efisiensi anggaran yang berarti adanya pengurangan anggaran yang dapat digunakan, PA Sukadana tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima pada masyarkat, bukannya mengurangi volume target perkara karena menyesuaikan dengan anggaran , namun justru menambah target volume agar lebih tepat sasaran.