Satu Jam Saja Bagian Kepaniteraan
Sukadana, Rabu 12 Februari 2025, diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana Pimpinan Pengadilan Agama Sukadana M.Andri Irawan, S.H.I., M.H bersama Tim Kepaniteraan mengikuti Zoom Satu Jam Saja kegiatan yang rutin yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang pada kesempatan ini materi disampaikan oleh Panitera PA Kalianda Denny Efprian, S.H., M.H dengan judul Manajemen Administrasi Perkara dan Pelaporan yang Efektif dan Efisien .
Sebelum diterbitkannya aturan mengenai administrasi perkara elektronik, Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/I/1991, tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Pola tèrsebut meliputi lima bidang yaitu :
1. Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara pada tingkat pertama, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali ( PK)
2. Pola tentang register perkara;
3. Pola tentang keuangan perkara;
4. Pola tentang laporan perkara;
5. Pola tentang kearsipan perkara.
Kelima Pola tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika tidak dilaksanakan secara tertib dan teratur, maka tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik.