Rapat Kerja Daerah Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Tahun 2025

Sukadana, 25 Februari 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2025 yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dari 14 (empat belas) Pengadilan Agama di bawah naungan PTA Bandar Lampung. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Selasa, 25 Februari 2025 hingga Rabu, 26 Februari 2025, yang dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting.
Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Yang Mulia Mulia Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.., dalam pengantar kegiatan Rakerda menyampaikan, “Rakerda ini merupakan momentum penting bagi Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandar Lampung untuk mengevaluasi capaian kinerja serta merumuskan strategi dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan agama. Melalui diskusi dan perumusan kebijakan, diharapkan setiap satuan kerja dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.”
Ketua PTA Bandar Lampung, Yang Mulia Dr. H. Insyafli, M.H.I., memberikan sambutan dan pembinaan serta secara resmi membuka acara Rakerda. “Integritas adalah pondasi utama dalam peradilan agama. Setiap aparatur peradilan harus menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Melalui Rakerda ini, mari kita bersama-sama merumuskan strategi terbaik untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, memastikan setiap proses peradilan berjalan dengan adil, cepat, dan efisien.” Ujarnya
Mengusung tema “Pastikan Tegaknya Integritas Aparatur Peradilan Agama di Provinsi Lampung,” Rakerda ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam menjaga kedisiplinan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta fungsi peradilan agama.
Rangkaian kegiatan Rakerda hari pertama Rakerda dimulai dengan Sidang Pleno I, yang berisi pengarahan, pembinaan, dan kebijakan umum yang disampaikan oleh Ketua PTA Bandar Lampung. Dalam sesi ini, Ketua PTA Bandar Lampung menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan peradilan, efektivitas dalam penanganan perkara, serta strategi peningkatan disiplin aparatur. Selain itu, disampaikan pula evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya dan proyeksi program strategis untuk tahun 2025 guna mewujudkan pengadilan agama yang profesional, modern, dan berintegritas.
Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi pembinaan dan pengawasan program kerja tahun 2025 yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Yang Mulia Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya penegakan disiplin kinerja dan optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi. “Diharapkan pimpinan setiap satuan kerja dapat menegakkan kedisiplinan di satuan kerja masing-masing dengan datang dan pulang tepat waktu. Selain itu, pimpinan Pengadilan Agama wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, khususnya dalam bidang mediasi yang menjadi program prioritas Badilag. Hal ini mencakup kewajiban kehadiran principal dalam proses mediasi, biaya mediator, administrasi mediasi, etika mediator, serta tindakan terhadap mediator yang melanggar kode etik, dan bagaimana monitoring hakim dan kepaniteraan dalam penyelesaian perkara eksekusi serta diharapkan selalu ada pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung” ujarnya.
Dilanjutkan dengan Sidang Pleno II, yang dipimpin oleh Ketua OC Drs. Jamaludin, S.H. Setelah diskors, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Rapat Perkomisi, yang dibagi dalam beberapa bidang, antara lain:
- Komisi Bidang Teknis Yustisial — Ketua Komisi: Bapak Akhmad Junaedi, S.H.
- Komisi Bidang Kepaniteraan dan Kejurusitaan — Ketua Komisi: Bapak Drs. Asep Mujtahid, M.H.
- Komisi Bidang Kesekretariatan — Ketua Komisi: Bapak Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H.
- Komisi Bidang Organisasi Penunjang — Ketua Komisi: Ibu Dra. Hj. Biva Yusmiarti, M.A.


-
Dalam pembahasan perkomisi, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris berperan sebagai anggota di masing-masing komisi:
- Komisi A (Bidang Teknis Yustisial): YM Bapak M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Sukadana) turut serta membahas daftar inventarisasi masalah bidang Yustisial, termasuk ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengenai gugatan harta bersama yang objeknya masih dalam agunan bank yang dinyatakan tidak diterima, serta pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 57 sampai dengan Pasal 62 terkait dengan pernikahan campuran.
- Komisi B (Bidang Kepaniteraan dan Kejurusitaan): Bapak Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Sukadana) membahas daftar inventarisasi masalah, termasuk permasalahan biaya materai dalam perkara prodeo murni yang belum memiliki aturan jelas mengenai sumber biaya materai, serta belum adanya format baku dalam pembuatan laporan biaya proses. Selain itu, juga dibahas kendala teknis dalam penggunaan aplikasi cek pengiriman (Kibana) yang sering mengalami gangguan dan Disconnected.
- Komisi C (Bidang Kesekretariatan): YM Bapak Mohammad Ilhamuna, S.H.I. (Wakil Ketua) dan Bapak Aziz Iskandar, S.E. (Sekretaris) membahas isu-isu terkait kekurangan sumber daya manusia, baik aparatur sipil negara maupun hakim, di beberapa satuan kerja. Hal ini disebabkan belum dilakukannya analisis beban kerja dan analisis jabatan di setiap satuan kerja. Selain itu, juga dibahas sistem keamanan website yang masih rentan terhadap peretasan, sehingga diperlukan langkah-langkah pengamanan yang lebih optimal.


