Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024
Kamis, 27 Februari 2025, memenuhi undangan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung melalui surat Nomor 54/BUA.1/UND/DL1.10/II/2025 tertangggal 25 Februari 2025 perihal undangan sosialisasi, Pengadilan Agama Sukadana mengikuti Sosilisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Pada kegiatan ini dilakukan sosialisasi tentang Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya,sesuai ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung berkali kali menegaskan bahwa besaran tunjangan kinerja ini merupakan sebuah penyesuaian besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, sehingga akan ada kemungkinan penambahan besaran tukin apabila grade jabatannya mengalami penyesuaian, dan bagi yang tidak dilakukan penyesuaian maka besaran tukin tidak mengalami perubahan. Penetapan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ini telah melalui tahap yang panjang yang melibatkan Kementrian PANRB dan Kementerian Keuangan.