Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 85

Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Secara Daring

WhatsApp Image 2025 03 05 at 10.27.21

Sukadana, Rabu 5 Maret  2025, Mewakili Pimpinan YM. Rifqiyantunnisa, S.H.I., M.H, Panitera Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H, dan Sekretaris Aziz Iskandar, S.E  Pengadilan Agama Sukadana, mengikuti acara Undangan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara Daring.

Menurut Bapak Bambang Myanto, S.H., M.H  Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Bukan hanya Tentang Mencegah Tindakan Korupsi, tetapi juga tentang membangun Budaya Integritas dan Akuntabilitas.

Bapak Direktur Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis S.H., M.H menyampaikan Sambutan dan Motivasi, beliau menyampaikan menyambut dengan sangat baik dan sangat mendukung hadirnya SMAP di Badan Peradilan dan beliau berharap ditahun 2025 akan semakin banyak satker yang mendapat predikat SMAP.
beliau menukil pada ( QS Al-Baqoroh : 42) : Janganlah Kamu Campuradukan Kebenaran dengan Kebathilan dan ( jangan pula ) Kamu sembunyikan Kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.

Beberapa Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang meraih SMAP :
1. Pengadilan Agama Jakarta Pusat di tahun 2022
2. Pengadilan Agama Batam di tahun 2023
3. Pengadilan Agama Makasar di tahun 2023
4. Pengadilan Agama Bantul di tahun 2023
5. Pengadilan Agama Banjarmasin di tahun 2024
6. Pengadilan Agama Magelang di tahun 2024
7. Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tahun 2024
Terakhir bapak Dirjen mengutip : "Integrity, Transparency and the Fight against corruption have  to be part of the culture. They have to be taught as fundamental  values" ( Jose Angel Guria, Secretary General OECD).

WhatsApp Image 2025 03 05 at 10.27.22

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon