Hakim Mediator YM. Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H. sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, 11 Maret 2025 - Hakim Mediator, YM. Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H. berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 510/Pdt.G/PA.Sdn/2025 dengan mediasi berhasil sebagian. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait Hak asuh anak (hadhanah) berada dibawah asuhan Tergugat hingga anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun dengan tetap memberikan akses kepada Penggugat untuk bertemu dengan anak tersebut.
Hakim mediator mengucap syukur Alhamdulillah atas keberhasilan ini, meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban terhadap pemeliharaan anak (hadhanah) Penggugat dan Tergugat.