Zoom 1 Jam Saja Bagian Kepaniteraan PA Sukadana
Sukadana, Rabu, 12 Maret 2025, Diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana Seluruh Tim Kepaniteraaan mengikuti zoom yang di adakan oleh PTA Bandar Lampung,Materi disampaikan oleh Panitera Blambangan Umpu bpk. Asmarikad, S.H yang menyampaikan materi berjudul "MEMAHAMI DAN MENGIMPLEMENTASIKAN PEMBUATAN BAS DALAM PERKARA E-COURT DAN E-LITIGASI"
Modernisasi sistem peradilan melalui penerapan e-court dan e-litigasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan elektabilitas. E-court, sebagai instrumen pengadilan, menyediakan layanan seperti pendaftaran kasus online, estimasi biaya elektronik, pembayaran online, dan panggilan online.[ Dheya Rahmawati, dkk, Hukum Di Era Digital: Pelaksanaan E-Court Dan ELitigasi Sebagai Bentuk Efisiensi Pada Ruang Lingkup Peradilan Perdata, Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 4 2024] Litigasi elektronik memungkinkan persidangan online, termasuk pertukaran dokumen seperti balasan tanggapan dan kesimpulan.
Sistem e-court memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pelayanan di Pengadilan Agama. Implementasi e-court memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pengiriman dokumen, hingga persidangan dilakukan secara elektronik.
yang menjadi rumusan masalah :
1.Bagaimana pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) yang dilakukan secara e-court?
2.Bagaimana keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) yang dilakukan secara e-court di Pengadilan Agama?
Pembahasan kali ini sangat penting bagi para Panitera Pengganti, semoga sangat membantu dalam penyelasaian BAS dan bermanfaat.