Satu Jam Saja Bagian Kepaniteraan
Sukadana, 9 April 2025, Hari ini diMedia Center Pengadilan Agama Sukadana Tim Kepaniteraan mengikuti Zoom 1 jam saja diawal setelah libur panjang, Chairun Nafar, S.H Panitera dari Pengadilan Agama Mesuji memberikan materi pada kesempatan ini dengan mengangkat masalah tentang Memahami Pembundelan Berkas Perkara dalam Upaya HUkum. diharapkan dengan ada nya materi ini lebih memudahkan para Panitera pengganti dalmmenyelesaikan tugas tugasnya.
Mengangkat Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Bagaimana minutasi berkas perkara dalam upaya hukum di Pengadilan
Agama?
2) Bagaimana pembundelan berkas perkara dalam upaya hukum?
3) Bagaimana sistem pemberkasan perkara dalam upaya hukum di Pengadilan
Agama secara elektronik?
4) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat pembundelan berkas perkara
dalam upaya hukum?
Adapun tujuan makalah ini berdasarkan rumusan masalah diatas sebagai
berikut:
1) Untuk mengetahui minutasi berkas perkara di Pengadilan Agama;
2) Untuk mengetahui bagaimana pembundelan berkas perkara dalam upaya
hukum;
3) Untuk mengetahui bagaimana sistem pemberkasan perkara dalam upaya
hukum di Pengadilan Agama secara elektronik;
4) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pembundelan berkas
perkara dalam upaya hukum.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1962, memberikan
pemaknaan terhadap minuteering sebagai penyelesaian perkara, sehingga istilah
minutasi muncul sebagai pemaknaan indikator penyelesaian berkas perkara. Dari
berbagai pengertian tersebut istilah minutasi yang menggambarkan secara umum
dapat dipahami sebagai proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam
menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembundelan serta
pengesahan suatu perkara.
Faktor Penghambat
1) Kuantitas Pegawai pada Instansi Pengadilan, saat ini perkara hukum
dibawah lingkup Pengadilan Agama memiliki kuantitas yang banyak,
sedangkan pegawai yang ada belum memenuhi kuantitas untuk
memberikan pelayanan ideal;
2) Berkas perkara Bundel A dan Bundel B yang masih dikirim secara manual
dalam melakukan upaya hukum, memungkinkan terjadi kehilangan berkas
pada saat pengiriman.