Zoom Satu Jam Saja Bagian Kesekretariatan
Sukadana, Rabu 23 April 2025, Tim Keseketariatan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Fitriani, S.Ag Kasubbag Perencanaan Tehnologi Informasi dan Pelaporan Mery Candra Giana, S.Ag di dampingi Sekretaris Aziz Iskandar, S.E. Makalah disampaikan oleh kasubbag Kepegawaian Masnona, S.H dengan Tema "HUKUMAN DISIPLIN BERAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA" yang disusun oleh Sekretaris Aswari Humpara, S.H.
Rumusan permasalahan yang diangkat adalah :
1.Apa dasar hukum pemberlakuan hukuman disiplin berat bagi PNS?
2.Apa saja bentuk hukuman disiplin berat yang diterapkan?
3.Bagaimana pelaksanaan dan dampak hukuman disiplin berat di Mahkamah Agung?
A.Pengertian Disiplin dan Hukuman Disiplin
Menurut Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disiplin PNS adalah suatu tata aturan yang mengatur bagaimana seharusnya PNS berperilaku dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Hukuman disiplin merupakan tindakan atau sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau etika kerja yang berlaku.
Hukuman Disiplin Berat Bagi pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
1.Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin berat meliputi, antara lain:
1.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam 1 tahun.
2.Penyalahgunaan wewenang.
3. Tindak pidana korupsi yang melibatkan PNS di lingkungan peradilan
4.Perbuatan tercela, seperti korupsi, gratifikasi, pelecehan, dan tindakan asusila.
5.Melanggar sumpah/janji PNS dan kode etik jabatan.