Mediasi Perkara 717/Pdt.G/2025/PA.Sdn sepakat Nafkah Iddah dan Mut’ah
Jumat (25/04/2025), Meditor Pengadilan Agama Sukadana Ibu Rifqiatunnisa. S.H.I., M.H. melakukan mediasi atas perkara Cerai Gugat nomor 717/Pdt.G/2025/PA.Sdn. Pada mediasi tersebut berhasil sebagian disepakati terkait Nafkah Iddah dan Mut’ah.