Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 79

MOU Istbat Nikah Terpadu antara Pengadilan Agama Sukadana, Pemerintah Daerah Lampung Timur dan Kementerian Agama Lampung Timur

WhatsApp Image 2025 04 29 at 15.06.50

Sukadana, 29 April 2025- Bertempat di ruang kerja Bupati Lampung Timur kegiatan penanda tanganan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan Pengadilan Agama Sukadana dan Kepala Kementerian Agama Lampung Timur tentang pelayanan terpadu sidang istbat nikah yang dihadiri oleh Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.AP. Ketua Pengadilan Agama Sukadana M.Andri Irawan, S.H.I., M.H. serta jajarannya dan Kepala Kementerian Agama Lampung Timur H. Indra Jaya, S.Ag., M.AP.

WhatsApp Image 2025 04 29 at 14.11.04

Bupati Lampung Timur menyampaikan "saya beeharap dukungan penuh dari semua pihak untuk mengawal kesepakatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah, semuanya bermuara untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang taat dan tertib hukum menuju Kabupaten Lampung Timur yang mandiri, maju, religius dan berakhlak mulai. Adanya nota kesepahaman tentang sidang isbat nikah adalah untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan identitas seseorang. Nota kesepahaman ini juga sebagai bentuk dari tanggung jawab moral kita, yang merupakan langkah antisipatif utamanya untuk melindungi hak-hak perempuan artinya pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat.

WhatsApp Image 2025 04 29 at 15.06.51

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Sukadana menyampaikan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari sidang teepadu adalah meningkatkan akses terhadap pelayanan bidang hukum, membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta  perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kepala kementerian Agama menyampaikan bahwa kerjasama antar elemen terkait seperti Disdukcapil, Pengadilan Agama Sukadana dan juga kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur harus bersinergi dalam penanganan kasus dualisme antara nikah menurut agama dan nikah menurut negara. Kesepahaman inilah yang harus diluruskan bersama-sama sehingga tidak ada lagi pernikahan yang dilakukan hanya secara agama saja akan tetapi harus tercatat secara negara juga.

WhatsApp Image 2025 04 29 at 14.11.041

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon