Mediasi Berhasil Cabut Damai Perkara Nomor : 833/Pdt.G/2025/PA.Sdn
Sukadana, Rabu 30 April 2025, Mediasi Nomor Perkara 833/Pdt.G/2025/PA.Sdn, berhasil dengan di cabut dan Para Pihak berhasil Damai perkara ini oleh Mediator YM. Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H., suatu kebanggaan tersendiri bagi Mediator yang berhasil mendamaikan berarti telah menyelamatkan Rumah Tangga dari kehancuran, Semoga Allah memberikan pahala yang berlipat atas keberhasilan ini.