Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 33

Mediasi Berhasil Cabut Damai Perkara Nomor : 833/Pdt.G/2025/PA.Sdn

WhatsApp Image 2025 04 30 at 10.42.12

Sukadana, Rabu 30 April 2025, Mediasi Nomor Perkara 833/Pdt.G/2025/PA.Sdn, berhasil dengan di cabut dan Para Pihak berhasil Damai  perkara ini oleh Mediator YM. Intan Miftahurrahmi, Lc., M.H., suatu kebanggaan tersendiri bagi Mediator yang berhasil mendamaikan berarti telah menyelamatkan Rumah Tangga dari kehancuran, Semoga Allah memberikan pahala yang berlipat atas keberhasilan ini.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon