Ketua dan Wakil ketua Pengadilan Agama Sukadana menjadi Tuan Rumah dan Nara Sumber dalam kegiatan Training dan Trainers verifikator itsbat nikah Terpadu Kabupaten Lampung Timur
Sukadana, Senin 5 Mei 2025 diruang Aula pertemuan Pengadilan Agama Sukadana Ketua M. Andri Irawan, S.H.I., dan Wakil ketua Mohammad Ilhammuna, S.H.I menerima Ka KUA se Lampung Timur dan sekaligus menjadi Nara Sumber dalam kegiatan Training dan Trainers Verifikator itsbat Nikah Terpadu yang akan di Laksanakan dengan Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah Lampung Timur mulai dari dana dan fasilitas lainnya untuk menunjang kelancaran kegiatan itsbat Nikah Terpadu tersebut.
Dimana Kegiatan ini di Inisiatori oleh Ketua Pengadilan Agama Sukadana untuk membantu memudahkan melayani Masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan legalitas mereka. Dan kegiatan ini bekerja sama dengan Disdukcapil sebagai rekanan dimana dalam administrasi kependudukan indonesia setiap peristowa penting harus dicatat dan di laporkan pasal 39 ayat(1)UU 23 tahun 2006 menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan hanya dilakukan berdasarkan akta nikah atau penetapan pengadilan tanpa legalitas tersebut maka disdukcapil tidak bisa menerbitkan ;
1. KK
2. Akta Kelahiran Anak
3. Perubahan Status perkawinan di KK
Dengan demikian Itsbat Nikah menjadi Penghubung antara realitas sosial dan struktur administratif Negara demikian salah satu yang disampaikan oleh Ketua Andri Irawan.
Sebagai Tuan rumah dan sekalogus Nara sumber Ketua dan Wakil Pengadilan Agama Sukadana sangat berharap kegiatan ini akan berjalan dengan lancar baik di Kepemimpinannya saat ini maupun kelak bila terjadi pergantian kepemimpinan, karena rotasi itu biasa terjadi sebagai penyegaran.